Waka Komisi II DPR soal Ormas GRIB Duduki Lahan BMKG: Tindak Tegas!

1 month ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten, diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyebut hal tersebut harus ditindak tegas.

"Prinsipnya ya kalau siapapun juga kalau menempati lahan milik orang lain tanpa izin atau tanpa surat-surat saya rasa itu tetap ditindak tegas," ujar Dede kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Dede menyebut aksi seperti itu sudah sering terjadi. Bahkan tak hanya lahan negara saja, lahan milik masyarakat pun sudah kerap menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak beberapa cerita lahan-lahan kosong itu kemudian diduduki oleh ormas tertentu yang kemudian lama-lama akhirnya menjadikan posko dan tidak bisa dipindah, atau menunggu yang disebut sebagai uang kerohiman padahal tidak punya hak apa-apa," ujarnya.

"Nah namun ada kalanya juga memaksa untuk memiliki, nah ini yang kemudian sering sekali terjadi kasus-kasus perebutan lahan tanah yang di mana pemilik tidak bisa mengambilnya. Jadi saya pikir ini bukan masalah ormas satu dua saja, karena ini banyak sekali kasus terjadi terutama lahan-lahan warga yang diduduki secara paksa. Jadi ini bukan karena BMKG saja tetapi cerita ini banyak terjadi. Saya pikir harus ada ketegasan soal itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Dede meminta tindakan ini tidak boleh terus terjadi. Dia menyarankan agar pemilik lahan kosong untuk mengisi lahan tersebut agar tak mudah diduduki pihak tertentu.

"Jangan sampai dibiarkan berulang, dan bagi pemilik lahan yang mungkin kosong atau tidak ditempati sebaiknya jangan dibiarkan lahan Anda kosong, harus diisi atau itu kebun atau itu dibuat sesuatu tempat usaha," katanya.

Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Polisi menyebut sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan', untuk proses pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.

"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade Ary.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," ujarnya.

Tonton juga "Waka Komisi II DPR Minta Kemendagri Bubarkan Ormas Meresahkan" di sini:

(azh/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article