DKPP Ungkap Penyelenggara Langgar Kode Etik karena Digoda Peserta Pemilu

11 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat terdapat 175 aduan sampai pertengahan 2025. Sebanyak 22 penyelenggara pemilu telah diberhentikan selama 2025, lantaran terbukti melanggar kode etik pemilu.

"Masih ada 175 aduan (per 10 Juli 2025). Yang sudah diputus 166, yang masih berproses sekitar 90 (aduan)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Heddy mengatakan sebanyak 11 penyelenggara pemilu lainnya, telah diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. Selain itu, DKPP telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heddy menyampaikan, pelanggaran-pelanggaran itu juga dipengaruhi oleh peran peserta pemilu. Dia mengatakan, dalam sejumlah temuan, peserta pemilu telah melakukan berbagai cara untuk menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujarnya.

Heddy pun mengajak masyarakat untuk menelaah pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan. Dia mengatakan dalam putusan DKPP, masih terdapat pengaruh peserta pemilu atas pelanggaran kode etik penyelenggara.

Dia menegaskan pemilu dan pilkada bukan ajang untuk memperoleh kekuasaan. Namun, menurut dia, pemilu maupun pilkada ialah prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat untuk memilih pemimpinnya.

"Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu," ucapnya.

Tonton juga Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup

(amw/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article