Eks Kader PDIP Ngaku Lapor Hasto Usai Serahkan Duit ke Mantan Komisioner KPU

1 month ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengaku selalu melaporkan setiap hal yang berkaitan dengan kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saeful mengatakan juga melapor ke Hasto setelah selesai menyerahkan uang kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mencecar Saeful terkait penanggung jawab dari tugas yang diterima.

"Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan Saksi selalu melapor ke Terdakwa. Mengapa Saksi harus selaku melapor ke Terdakwa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beliau Sekjen partai," kata Saeful.

Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 41. Dalam BAP itu, dijelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto.

"Saksi menjelaskan, 'Alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto'. Benar ya?" kata jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Kemudian, jaksa melanjutkan membaca BAP Nomor 57 huruf c. Dalam BAP itu berisi pernyataan terkait laporan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto.

"Setiap tahapan Saksi melakukan pengurusan dan pengawalan putusan MA, Saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?" lanjut jaksa.

"Ya," jawab Saeful.

"BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari Saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan'," kata jaksa membacakan BAP.

"'Kemudian, kedua, melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan Saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village'," lanjutnya.

"Iya," jawab Saeful.

"Jadi, pertemuan Saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke Terdakwa?" tanya jaksa.

"Setiap progres saya wajib laporkan," jawab Saeful.

Kemudian, jaksa kembali membacakan BAP. Dalam poin BAP ketiga, Saeful harus melapor ke Hasto mencakup koordinasi yang dilakukan dengan pihak lain terkait pengawalan putusan MA.

Selanjutnya, poin keempat dalam BAP ialah laporan mengenai hasil dari tugas partai tersebut. Saeful selalu melaporkan setiap urusan PAW Harun ke Hasto melalui pesan WhatsApp.

"Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa 'Saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU, termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU, karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail Saudara Hasto tidak mengetahuinya'. Benar ya?" tanya jaksa yang dibenarkan oleh Saeful.

"Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU, seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak juga Video 'Eks Kader PDIP Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

Read Entire Article