Jejak Perkara Doni Salmanan yang Rumahnya Laku Rp 3,5 M Dilelang Jaksa

2 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Rumah mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading Doni M Taufik atau Doni Salmanan senilai Rp 3,5 miliar telah laku dilelang jaksa. Sebenarnya, siapa Doni Salmanan dan bagaimana jejak perkaranya hingga rumah mewahnya dirampas negara dan dilelang?

Nama Doni Salmanan sempat menjadi sorotan pada 2022. Saat itu, Doni dikenal sebagai influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi 'dermawan'.

Pada 2021, Doni mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Uang itu disumbangkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni juga pernah menjadi sorotan karena menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung. Namun situasi berubah saat Doni terjerat kasus penipuan.

Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh kepolisian karena kasus itu. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dia saat itu didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah menjalani proses persidangan, Doni dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa saat itu juga menuntut agar sejumlah aset Doni mulai mobil hingga rumah dirampas untuk negara.

Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim PN Bale Bandung saat itu hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.

Sementara, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan permohonan banding.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung pun memperberat vonis Doni Salmanan.

Pada tingkat banding, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset yang dirampas itu mulai dari jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini hingga rumah di Bandung.

Tonton juga "Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan" di sini:

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasasi dan PK Ditolak

Perkara Doni belum tuntas. Doni kembali melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pada Agustus 2023, majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Eddy Army sebagai ketua dan Suharto serta Hidayat Manao sebagai anggota menolak kasasi Doni. Hukuman Doni pun tetap seperti pada tingkat banding.

Pada Mei 2024, majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Desnayeti sebagai ketua dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana sebagai anggota menolak PK Doni.

Rumah Doni SalmananRumah Doni Salmanan (Foto: dok. Istimewa)

Rumah Mewah Laku Dilelang

Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.

"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 (Rp 3,5 miliar) dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Dia menyebut proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Dia mengatakan lelang ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan MA terhadap perkara Doni.

Tonton juga "Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara" di sini:

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah ...

Read Entire Article