Polda Banten Gerebek Prostitusi Anak di Tangerang, Muncikari Jadi Tersangka

5 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten menggerebek kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ada lima orang yang diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan adanya kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi. Polisi kemudian menggerebek kos-kosan itu pada Minggu (29/6) malam.

"Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang yang diamankan ialah perempuan berinisial EN (38), serta laki-laki MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21). EN merupakan muncikari, sementara pelaku lain mencari pelanggan dengan komisi Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per tamu.

"EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban," katanya.

Dian menduga EN merekrut dan menampung perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung di dalam kos-kosan tersebut untuk melayani pria hidung belang.

"Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa kondom, lima unit telepon genggam.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur," katanya.

Saksikan Live DetikSore :

(aik/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article