Pengacara Tuding Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

11 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengatakan kliennya merupakan tumbal dari kegagalan KPK menangkap Harun Masiku. Patra menyebut KPK kala itu lebih dulu mengumumkan informasi soal kegiatan tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelum semua pihak tertangkap.

Hal itu disampaikan Patra saat membacakan pleidoi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," tambahnya.

Dia menyinggung dakwaan jaksa KPK soal staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi yang disebut menenggelamkan ponsel. Menurut Patra, jika tindakan itu dilakukan, tidak ada hubungan kausalitas dengan belum ditangkapnya Harun.

"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," kata Patra.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengklaim perintah Hasto ke pengacara Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), terkait perolehan suara calon anggota legislatif almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumatera Selatan I merupakan langkah yang sah. Febri mengatakan pengajuan gugatan uji materi itu merupakan keputusan partai.

"Perintah yang Terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," kata Febri Diansyah.

Febri mengatakan pengajuan uji materi itu didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, kata Febri, diputuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu juga disampaikan Donny saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dia mengatakan kesaksian Donny mempertegas jika pengajuan uji materi dilakukan karena mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," ucapnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, menyebut jaksa KPK tak bisa membuktikan motif menguntungkan Hasto dalam kasus ini. Dia menyebut motif menguntungkan itu mengarah ke Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny Talapessy.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," imbuhnya.

Ronny mengatakan Hasto memiliki riwayat panjang yang menunjukan integritas loyalitas dengan karakter yang kuat, menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum baik sebagai politisi maupun akademisi. Dia menyebut dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap pengurusan PAW Harun dan perintangan penyidikan tidak masuk akal.

"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," ujarnya.

Selain itu, Ronny menyebut keaslian dan keabsahan file call data record (CDR) yang dibawa jaksa KPK tak bisa dibuktikan. Dia menilai manipulasi terhadap file CDR itu bisa saja dilakukan.

"File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya," kata Ronny.

Dia mengatakan file CDR yang menjadi alat bukti itu berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade dengan kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB. Dia meminta majelis hakim mengesampingkan alat bukti tersebut.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh ...

Read Entire Article