Pengacara Ungkap Ada Indikasi Kanker dari Sakit Jonathan Frizzy

19 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7). Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian, terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).

Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ida Bagus Ivan Dharmadipradja, terlihat mendampingi kliennya saat proses pemindahan dari Polres ke Lapas Pemuda Tangerang.

"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dititipkan di Polres, dan sekarang dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," ujar Lamgok di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang pada Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dalam kondisi kesehatan yang belum stabil akibat penyakit ambeien, bapak tiga anak itu tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

"Klien kami sangat berupaya menghormati proses hukum dan dia memang ingin ini cepat selesai," lanjut Lamgok.

Menurut kuasa hukum, Jonathan Frizzy tetap menjalani tahap dua meski sedang sakit.

"Hingga saat ini, setelah registrasi, dia masih dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak Lapas. Kami juga belum tahu hasilnya, kami doakan yang terbaik," ungkapnya.

Terkait indikasi penyakit lain, Lamgok menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh.

Isu adanya indikasi kanker yang diidap Jonathan Frizzy juga dibenarkan oleh pengacara. Ia juga menilai hak-hak kliennya sebagai tersangka dan sedang sakit sudah terpenuhi.

"Jadi indikasi kanker itu tetap ada, itu perlu pengecekan lebih lanjut. Kami harus sampaikan bahwa kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," bebernya.

Lamgok juga menyampaikan bahwa Ijonk dalam kondisi mental yang terguncang seusai resmi ditahan. Terlebih dalam keadan sakit ambeien.

"Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental maupun fisik," katanya.


(fbr/wes)

Read Entire Article