PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke PN Solo, Mediasi Deadlock

1 month ago 30
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Solo -

Sidang mediasi gugatan mobil Esemka nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock. Salah satunya karena pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) tidak mau menghadirkan unit mobil produk Esemka.

Sidang mediasi ketiga dihadiri penggugat Aufaa Luqmana Re A, yang didampingi kuasa hukumnya serta pihak tergugat 1 Joko Widodo, yang diwakili kuasa hukumnya, YP Irpan. Sementara itu, tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dihadiri oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.

Sidang mediasi berlangsung cukup cepat, sekira 15 menit. Setelah itu, para pihak keluar dari ruang mediasi. Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, mengatakan pihaknya tidak mengakomodasi permintaan penggugat, sehingga sidang mediasi dinyatakan deadlock.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian dilansir detikJateng, Kamis (22/5/2025).

Arfian menegaskan unit mobil produk Esemka ada, termasuk jenis unit mobil Bima yang dipersoalkan penggugat. "Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo, mengatakan karena para pihak sepakat untuk deadlock, persidangan akan dilanjutkan ke proses persidangan. Dia mengatakan, dalam mediasi terakhir ini, pihaknya tidak mendapatkan poin negosiasi dari PT SMK.

"Dalam hal ini, dari pihak tergugat 3 tidak bersedia mengakomodir apa yang kita minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan. Karena tidak ada poin negosiasinya, jadi tidak ada yang kita sepakat," kata Ardian.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Mobil Listrik Esemka Dijual Rp 500 Juta, Harga Aslinya di China Berapa?':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article