Sudah Terdaftar di BPJS? Begini Cara Cairkan Saldo JHT

2 days ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah. Pencairan pun dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Diketahui, program JHT ini dibentuk untuk memberi manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia tua. Selain itu, saldo JHT juga dapat dicairkan jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan jumlah klaim saldo JHT, dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Ketentuan ini berlaku mulai Mei bulan kemarin. Namun perlu diingat, terdapat kriteria pengajuan klaim JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 12 kriteria pengajuan klaim JHT, berikut rinciannya:

1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Dua cara klaim JHT

Klaim Online

1. Melalui Aplikasi JMO
2. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
3. Login menggunakan NIK atau email, jika belum punya akun, daftar dulu.
4. Pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT".
5. Pilih metode pengajuan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen persyaratan.
6,Verifikasi data dan ikuti instruksi selanjutnya.

Klaim Offline di Kantor Cabang

1. Pastikan peserta membawa dokumen asli
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Ambil Antrian
4. Nomor antrian peserta akan dipanggil untuk wawancara
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta menerima tanda terima
6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

(fdl/fdl)

Read Entire Article