3 Oknum TNI Terlibat Perampokan Modus Penggandaan Uang di Jombang

1 week ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komplotan perampok menggasak uang Rp 300 juta di Jombang dengan modus penggandaan uang untuk memancing korban. Eksekutor aksi perampokan ini ternyata 3 oknum anggota TNI.

Dilansir detikJatim, komplotan perampok ini beranggotakan 8 orang. Yaitu Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, Tri Siswanto, Masduki Zakaria (DPO), serta 3 oknum anggota TNI berinisial MA, SW, dan SJ. Kasus ini dibongkar polisi pada Januari 2025.

Adapun Joko, Masdukan, dan Samsul menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tri masih menjalani proses hukum di Kediri karena terjerat tindak pidana berbeda. Sedangkan 3 oknum anggota TNI diproses dalam peradilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tersangka dari unsur TNI diproses di Kejati (Jatim) untuk dilimpahkan ke peradilan militer," terang Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Purnama Putra kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (20/6/2025).

Persidangan terdakwa Joko, Samsul, dan Masdukan di ruangan Cakra PN Jombang siang tadi pada tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP atau 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dari data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perampokan ini terjadi di jalan sepi Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Komplotan ini memancing korban dengan menawarkan jasa penggandaan uang.

"Mereka membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Sosok kiai itu diduga tidak pernah ada," jelas Made.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Perampok Satroni Rumah Lansia di Sumbar, Gasak Emas-Perhiasan':

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article