Jakarta -
Komplotan perampok menggasak uang Rp 300 juta di Jombang dengan modus penggandaan uang untuk memancing korban. Eksekutor aksi perampokan ini ternyata 3 oknum anggota TNI.
Dilansir detikJatim, komplotan perampok ini beranggotakan 8 orang. Yaitu Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, Tri Siswanto, Masduki Zakaria (DPO), serta 3 oknum anggota TNI berinisial MA, SW, dan SJ. Kasus ini dibongkar polisi pada Januari 2025.
Adapun Joko, Masdukan, dan Samsul menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tri masih menjalani proses hukum di Kediri karena terjerat tindak pidana berbeda. Sedangkan 3 oknum anggota TNI diproses dalam peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka dari unsur TNI diproses di Kejati (Jatim) untuk dilimpahkan ke peradilan militer," terang Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Purnama Putra kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (20/6/2025).
Persidangan terdakwa Joko, Samsul, dan Masdukan di ruangan Cakra PN Jombang siang tadi pada tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP atau 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dari data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perampokan ini terjadi di jalan sepi Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Komplotan ini memancing korban dengan menawarkan jasa penggandaan uang.
"Mereka membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Sosok kiai itu diduga tidak pernah ada," jelas Made.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Perampok Satroni Rumah Lansia di Sumbar, Gasak Emas-Perhiasan':
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini