Adakah Bagian Daging Kurban untuk yang Berkurban? Ini Penjelasannya

3 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemotongan hewan kurban dilakukan saat Idul Adha. Namun, masih beredar anggapan di kalangan masyarakat bahwa orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Benarkah demikian?

Lalu, apakah ada bagian daging kurban untuk orang yang berkurban? Simak penjelasan di bawah ini.

Bagian Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban

Merujuk pada penjelasan Bimas Islam Kemenag RI, para ulama membagi dua hukum tentang boleh tidaknya orang yang berkurban itu makan daging kurbannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu', para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya boleh makan daging kurban. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Namun, saat Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib karena nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib karena nadzar. Mereka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, boleh atau tidaknya orang yang berkurban tergantung pada sifat kurban itu sendiri. Jika kurbannya merupakan kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Sementara itu, jika kurbannya adalah kurban sunah atau kurban biasa, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Mengutip situs NU Online, orang yang berkurban sunnah, dianjurkan memakan daging kurbannya, yaitu maksimal sepertiga dari daging kurban tersebut.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Ketentuan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Read Entire Article