Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Bui

10 hours ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Pemalang -

Pria berinisial C (45), pemerkosa dan pencabul ibu dan anak di Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian. Tersangka terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, tersangka telah diamankan di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Eko dalam keterangan tertulis dilansir dari detikJateng, Minggu (29/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah korbannya berkali-kali, sejak awal 2025 hingga terakhir pada Mei 2025. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," tambah Eko.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang. "Tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article