Apakah Panitia Kurban Boleh Makan Daging Kurban? Simak Hukumnya!

3 weeks ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Potong kurban dapat dilaksanakan di hari H Idul Adha atau saat hari Tasyrik. Dalam pelaksanaan kurban, ada panitia kurban yang bertugas menyembelih, mengolah hingga membagikan daging kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Lalu, apakah panitia kurban boleh memakan daging kurban? Berikut penjelasan dari Bimas Islam Kemenag RI.

Hukum Panitia Kurban Makan Daging Kurban

Dikutip dari laman Instagram Bimas Islam (@bimasislam), pada dasarnya, panitia kurban merupakan kepanjangan tangan dari orang yang berkurban. Panitia kurban berwenang melaksanakan apa yang menjadi amanah, seperti menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, panitia kurban tidak memiliki kewenangan untuk mengambil daging, kecuali jika sudah diizinkan oleh pihak yang berkurban. Namun, menurut sebagian ulama, boleh saja panitia mengambil daging sekadar untuk makan siang dan malam, selama tidak berlebihan.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ala Ibni Qasim mengatakan, menurut sebagian ulama, seorang yang mendapatkan amanah (menjadi wakil) untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian daging aqiqah tersebut untuk dirinya sendiri. Asalkan, kadar yang diambil sesuai kebiasaan yang berlaku, yakni sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam.

Kesimpulannya, adat kebiasaan di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk makan siang dapat dibenarkan menurut pandangan fikih dengan kadar secukupnya tidak berlebihan. Namun, alangkah baiknya jika sejak awal panitia meminta izin kepada orang yang berkurban.

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Menurut pihak BAZNAS, berikut daftar golongan yang berhak menerima daging kurban.

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 bagian daging kurban. Dalam hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun, ada yang perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka dalam kondisi berkecukupan. Daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin adalah pihak yang juga berhak menerima daging kurban.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga) bagian. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya, seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)

Simak juga Video ''Banjir' Kurban di Banjarnegara, Daging Menggunung':

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article