ASN Boleh WFA, Waka Komisi II DPR Wanti-wanti Disiplin Kerja Turun

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Bahtra mewanti-wanti menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini.

"ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif," kata Bahtra kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Bahtra mengatakan kebijakan ini bisa berpotensi menurunnya kedisiplinan kerja. Ia menilai perlu ada pengawasan yang ketat terkait ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung," ujarnya.

Bahtra menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Ia mengatakan apakah ASN di sana memadai untuk mengakses sistem kerja jarah jauh.

"Ketimpangan akses infrastruktur teknologi. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal," ujarnya.

Bahtra juga menyoroti tak semua jabatan ASN cocok untuk WFA. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan secara bertahap.

"Tidak semua jabatan cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini," ujar Bahtra.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai," sambungnya.

Bahtra memandang kebijakan itu baik supaya ASN bisa lebih fleksibel dari lokasi manapun. Ia berharap hal ini ke depannya mampu meningkatkan kesejahteraan mental para ASN.

"WFA juga mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat, sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional," kata Bahtra.

"Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif," tambahnya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Simak Video 'Aturan Baru ASN Bisa WFA, Tiap Daerah Harus Kaji Dulu':

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article