Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus, Bayar di PRJ Dapat Suvenir

1 week ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian insentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB sebagai berikut :

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 - JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025 sebagai berikut.

- Periode: 19 Juni - 13 Juli 2025

Jam Layanan:

- Senin - Jumat: Pukul 15.00 - 20.00 WIB

- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 - 20.00 WIB

Dengan kemudahan ini, warga diharapkan dapat membayar pajak dengan cepat, nyaman, dan menyenangkan, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran di PRJ 2025.

Simak juga Video 'Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus':

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article