Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK: Syarat, Jadwal dan Daftar Barang

3 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu pekan depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Total nilai aset kali ini mencapai Rp122,28 miliar.

Untuk mengetahui daftar barang yang dilelang, syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang, simak penjelasan berikut.

Daftar Barang yang Dilelang KPK

Dalam lelang kali ini, KPK melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya. Seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katalog lelang juga tersedia secara daring melalui:

Syarat dan Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 11 Juni 2025
  • Hari/Tanggal: Kamis, 12 Juni 2025 (Barang Tidak Bergerak)
  • Waktu Penawaran: Pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)

Tempat lelang barang bergerak:

  • KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta

Tempat lelang barang tidak bergerak:

  • KPKNL Jakarta III
  • KPKNL Bandung
  • KPKNL Bogor
  • KPKNL Yogyakarta
  • KPKNL Palembang
  • KPKNL Pekanbaru
  • KPKNL Dumai
  • KPKNL Tangerang I
  • KPKNL Surabaya
  • KPKNL Purwokerto
  • KPKNL Bekasi
  • KPKNL Banda Aceh
  • KPKNL Pekalongan

Cara Mengikuti Lelang Barang Rampasan KPK

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti lelang:

  • Registrasi Akun
    Buat akun di situs lelang.go.id.
  • Pilih Barang Lelang
    Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  • Setor Uang Jaminan
    Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
  • Ikuti Lelang Daring
    Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
  • Pembayaran & Pengambilan Barang
    Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.

Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

Lihat juga Video 'Penampakan Barang Mewah Koruptor yang Dilelang KPK':

(wia/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article