Divonis 18 Juli, Tom Lembong Cerita Diajari Tahanan Lain soal Tawakal

22 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula digelar dalam pekan ini. Tom mengaku diajari soal tawakal oleh tahanan lain di rutan.

"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan," kata Tom Lembong seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom mengatakan dunia sedang berada di kondisi yang penuh dengan ketidakpastian. Dia merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala risiko yang akan terjadi.

"Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan selalu berfokus pada proses. Dia terharu dan bersyukur memiliki tim penasihat hukum yang berdedikasi tinggi dalam membelanya dalam kasus ini.

"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim penasihat hukum dan juga dengan keluarga, dengan pemangku kepentingan, sahabat, berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7). Sidang vonis ini digelar setelah Tom Lembong membacakan duplik dalam sidang hari ini.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article