Jakarta -
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan keyakinannya tuduhan pemerasan terhadap kliennya dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, tidak akan terbukti dalam proses persidangan.
Menurutnya, bukti-bukti sanggahan yang dipegang oleh pihaknya membuatnya semakin yakin kalau dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys tidak akan terbukti.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasaan (terhadap dokter Reza Gladys) itu, insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu adalah keyakinan kami," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid menyatakan unsur-unsur dalam pasal pemerasan sangat penting untuk dibuktikan. Meskipun begitu, ia enggan membeberkannya secara rinci kepada publik demi menjaga substansi persidangan.
"Pemerasan itu ada unsur-unsurnya saya enggak perlu ceritakan, unsurnya itu penting sekali kalau saya jelaskan sekarang nanti gak asik, kurang asik nanti sidangnya," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan proses hukum ini masih berada dalam tahap pembuktian, dan semua sangkaan maupun dakwaan belum bersifat final.
"Ya nanti dibuktikan kan. Buktikan aja lah. Karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan," ujar Fahmi Bachmid.
Pihak Nikita Mirzani menambahkan beberapa unsur penting akan menjadi kunci dalam perkara ini, namun memilih untuk menahan informasi demi kepentingan hukum.
"Karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu adalah menjadi kunci di dalam permasalahan ini. Insya Allah seperti itu. Jadi ini adalah bagian dari perjalanan proses hukum ini dan ini mau tidak mau harus dilalui. Harus dilaksanakan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," pungkasnya.
Sembari menunggu pihak kejaksaan menyusun dakwaan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
(ahs/nu2)