Jakarta -
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan kliennya tetap teguh pada keyakinannya ia tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, termasuk tuduhan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Niki itu memang merasa yakin bahwa dia tidak pernah melakukan sesuatu yang menurut dia bahwa itu adalah tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan dugaan pemerasan, dia pasti tegak. Itu Niki. Karena Niki yakin bahwa dia tidak merasa melakukan pemerasan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.
Fahmi Bachmid menyampaikan apabila gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terbukti di pengadilan, maka kasus pidana pemerasan seharusnya dihentikan sementara karena terdapat keterkaitan dalam peristiwa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterkaitannya itu lah terkait peristiwa hukumnya itu adalah keterkaitan cairnya uang 4 M ini uang apa. Ini lah yang saat ini kami uji," ujar Fahmi Bachmid.
Seluruh proses ini akan bergantung pada bukti percakapan antara Nikita Mirzani, asistennya Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys, apakah terjadi kesepakatan secara lisan hingga kemudian terjadilah wanprestasi, bukan pemerasan seperti yang dipermasalahkan sebelumnya.
"Nah berdasarkan percakapan yang kami terima baik dari Ismail maupun Nikita, mereka lah (pihak dokter Reza Gladys) yang meminta tolong sehingga ada sebuah deal atau kesepakatan dari Rp 5 M ditawar jadi Rp 4 M kemudian dibayar dua kali Rp 2 M, Rp 2M, dan minta kalau bisa direview. Nah ini lah yang sedang kami uji," pungkasnya.
Untuk kasus pidana soal dugaan pemerasan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun dakwaan sebelum disidangkan. Sembari menunggu, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
Kemudian, untuk sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.
(ahs/nu2)