Eks Pejabat MA Serakah Timbun Rp 1 T hingga Bikin Suara Hakim Tercekat

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof menjadi makelar perkara yang bertugas menghubungkan hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur sampai putusan itu diketok bebas.

Setelah ditelusuri, Zarof ternyata tidak hanya mengurusi kasus Ronald Tannur, tapi juga banyak kasus. Jaksa pada Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof hasil menjadi makelar kasus di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim terisak bacakan vonis 16 tahun penjara ke Zarof RicarHakim terisak bacakan vonis 16 tahun penjara ke Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)

Penemuan uang hampir Rp 1 triliun itu bahkan membuat jaksa kaget. Bahkan, kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, anak buahnya itu malah hampir mau pingsan saat melihat boks dipenuhi tumpukan uang.

"Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu. Jadi percayalah, Pak Sudding, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut," kata Febrie saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta 20 Mei 2025 lalu.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah digelar dengan menghadirkan beberapa saksi, ahli dari jaksa, hingga saksi meringankan dari Zarof. Bukan hanya itu, Zarof juga sudah diperiksa sebagai terdakwa dan mengakui lalai telah menimbun uang hampir Rp 1 triliun.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).

Tiba giliran jaksa menuntut hukuman terhadap Zarof. Tak tanggung-tanggung, jaksa menuntut mantan pejabat MA itu dengan pidana 20 tahun penjara.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Rabu 28 Mei 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa kala itu.

Puncaknya pada kemarin, Rabu 19 Juni 2025, hakim pada Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Zarof. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan...

Read Entire Article