Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Legislator PKS Dorong Kejar TPPU

1 week ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyikapi soal makelar kasus Zarof Ricar yang divonis 16 tahun hukuman penjara dalam perkara putusan bebas Ronald Tannur. Adang meminta pihak berwajib untuk mengejar TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari kasus Zarof Ricar.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Adang menghormati vonis hakim terhadap Zarof. Dia dia mendorong penerimaan negara dari uang para koruptor terus digencarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau untuk saya sulit ya, itu kewenangan dari suatu pengadilan. Tapi saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," ujar dia.

Adang mengatakan keputusan yang diambil oleh hakim juga perlu mempertimbangkan keadilan terhadap masyarakat. Ia mendesak uang negara harus dikembalikan pada kasus ini.

"Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," ujar Adang.

"Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," tambahnya.

Sebelumnya, Zarof menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(dwr/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article