Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair Minggu Depan, Siap-siap Cek Rekening!

4 weeks ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun ini untuk seluruh pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri, PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan pada Juni 2025 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 PNS 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," tulis Pasal 15 aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan besaran gaji ke-13 untuk para PNS 2025 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun 'gaji tambahan' in itetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk itu besaran gaji ke-13 setiap PNS akan berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan, serta instansi tempatnya mengabdi.

Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS dari seluruh instansi baik itu Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian gaji ke-13 di 2025 ini. Besaran tunjangan ini tentu berbeda-beda antara satu instansi dengan yang lain.

(igo/fdl)

Read Entire Article