Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid, Pura-pura Bikin Les Privat

15 hours ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pria berinisial MBR (25), pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Pamulang, Tangerang Selatan. MBR adalah guru ngaji dari para korban.

"Modus operandinya tersangka merupakan guru yang mengajar les mengaji, baca dan tulis Al-Qur'an. Setelah pelajaran sekolah selesai di sekolah tersebut, pelaku atau tersangka mengajak korban, yaitu siswa dan siswi, untuk mengikuti les pada kelas yang tertutup," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Victor menjelaskan, pelecehan MBR kepada ketiga korbannya berlangsung sejak Juli sampai Desember 2024. Korban pertama adalah perempuan umur 11 tahun, kemudian laki-laki 11 tahun dan 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat beraksi, MBR mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Selain itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.

"Ada anak korban yang diiming-imingi uang dan ada yang diancam agar 'jangan bilang sama siapa-siapa ini rahasia'," jelasnya.

MBR melancarkan aksi bejatnya itu dengan membuat les ngaji tertutup atau sendiri-sendiri secara bergantian. Setelah merasa akrab, MBR melakukan pelecehan seksual.

Akibat perbuatannya, MBR disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 tahun.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article