Legislator NasDem Dorong Rekonsiliasi Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK

12 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Nilam Sari Lawira berbicara mengenai anggaran pendidikan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari SD hingga SMP. Nilam menilai anggaran yang dimiliki Kemendikdasmen saat ini masih terbilang minim.

"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp 104,47 triliun," kata Nilam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dia mengatakan anggaran untuk Kemendikdasmen saat ini masih cukup kecil. Terlebih, Kemendikdasmen mengelola kurang lebih 200 ribu satuan pendidikan SD dan SMP di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penganggaran tersebut dinilai tak adil dan memerlukan rekonsiliasi anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran. Dia juga menyoroti program digitalisasi pembelajaran yang rencananya membutuhkan anggaran Rp 10,95 triliun.

Nilam mengaku khawatir program tersebut dapat berpotensi bias penyeragaman. Selain itu, juga dapat mereduksi hubungan dan interaksi langsung antara guru dan peserta didik.

"Pendidikan adalah salah satu media untuk mengejawantahkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang mengakui dan menghargai perbedaan yang membentuk bangsa ini. Oleh karena itu, kita perlu mengantisipasi persoalan ini dalam penyelenggaraan digitalisasi pendidikan ini," ujarnya.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

(amw/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article