Hakim ke Saksi Kasus PPDS Undip: Tugas Senior Dikerjai Junior, Mau Jadi Apa?

17 hours ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Semarang -

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan sejumlah saksi dari PPDS Undip angkatan 77. Hakim sempat menyindir saksi lantaran menilai tidak ada perundungan dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Aulia Risma.

Para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bernama Bayu, Kalika, Danang, Nur Akbar, dan Rezki. Hakim anggota, Rightmen Situmorang, menyoroti pengakuan para saksi jika tugas-tugas milik senior dikerjakan oleh para junior.

"Tugas senior kalian disuruh ngerjain benar nggak kayak gini? Perundungan nggak itu?" tanya Rightmen kepada para saksi di PN Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saksi, Bayu, lantas menjawab 'tergantung'. Jawaban itu membuat hakim menanggapi dengan nada tinggi.

"Bayangkan saja sampai angkatan '77 kegiatan kayak gitu dikerjakan. Kenapa, karena kalian nggak mau melaporkan, karena kalian nggak mau komplain. Kalau angkatan '60 sudah komplain, nggak perlu sampai ada yang mati, diterusin nggak?" tegasnya.

Pernyataan hakim mengarah pada dugaan perundungan dan iuran bulanan mahasiswa hingga puluhan juta per orang yang sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan senior. Hakim menilai tradisi itu baru ditemuinya di PPDS Undip.

"Tugas-tugas senior dikerjakan juga sama junior. Lucu itu, dan itu terjadi di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, mau jadi apa? Kan itu pertanyaannya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin (26/5), terdakwa Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21" di sini:

(ygs/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article