Jakarta -
Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode Juni 2025 menjadi US$ 856,38/MT. Nilai ini turun US$ 68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 924,46/MT.
Harga referensi ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-30 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT untuk periode Juni 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April-24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46. Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 9.591,52/MT, meningkat sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127/MT, naik US$ 1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.
Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan, tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain lain. Sedangkan, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
(ada/ara)