Hasil Tes Psikologi Ungkap Dokter Priguna Punya Kelainan Seksual

2 weeks ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama. Polisi mengatakan Priguna membius korban dengan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bekerja.

"Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Serawan dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

Dokter Priguna juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil tes mengungkap adanya kelainan seksual yang terdapat pada Priguna. Kelainan seksual itu berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," ujarnya.

Surawan menegaskan hasil tes psikologis tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap dokter Priguna. Perbuatan pelaku, kata Surawan, tetap bisa dikenakan pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS," katanya.

Menurut Surawan, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," kata Surawan.

Dokter Priguna sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Sadikin Bandung. Polisi telah memeriksa 17 orang sebagai saksi.

Belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari korban, keluarga korban hingga pihak RSHS. Pemeriksaan masih difokuskan kepada saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan tersangka.

Lihat juga Video Polisi Olah TKP Ruangan Tempat Dokter Priguna Lakukan Aksi Bejatnya

(ygs/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article