Hasto Kristiyanto Mau Susun Pleidoi Pakai Teknologi AI

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan. Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Hasto menyebut pleidoinya itu akan menjadi yang pertama di Indonesia yang memadukan AI dengan fakta di persidangan. Dia menyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.

Dalam sidang hari ini, Hasto menghadirkan satu ahli meringankan. Ahli itu ialah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir langsung di persidangan. Maruarar mengaku hadir sebagai ahli hukum tata negara.

"Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat memeriksa identitas Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

"Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi dan juga di hukum internasional," jawab Maruarar.

"Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?" tanya hakim.

"ya, benar," jawab Maruarar.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

Lihat juga Video: Balas KPK, Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article