Kawal Pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen Terjunkan Tim Pemantau ke Sekolah

1 week ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen) mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto mengatakan SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi, melainkan sistem yang memastikan setiap anak mendapatkan tempat di sekolah.

"Sampai saat ini, kurang lebih 50% pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB," ujar Gogot Suharwoto, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025," sambungnya.

Gogot melanjutkan Kemendikdasmen berupaya untuk terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi. Menurutnya seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan," ungkap Gogot.

Upaya Daerah untuk Pendidikan Inklusif

Implementasi SPMB yang inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Misalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

"Kami punya bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak keterima di negeri. Kami bekerja sama dengan 92 sekolah swasta," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni.

"Jadi ketika murid-murid itu tadi tidak keterima di sekolah negeri, mereka akan tersalurkan ke sekolah-sekolah pendamping yang sudah bekerja sama dengan kami," sambungnya.

Deden menguraikan di Tangsel, terdapat 24 SMP negeri dengan daya tampung 7.000 siswa. Sementara itu, tren setiap tahunnya, dari 25.000 lulusan SD, 12.000 di antaranya mendaftar ke sekolah negeri.

Sehingga ada selisih sebanyak 5.000 siswa. Deden menambahkan ini solusi Pemkot untuk akses pendidikan bagi warga Tangsel tanpa terkecuali.

"Sekolah swasta tadi juga terverifikasi di awal ketika bermitra dengan kami. Kami pun meyakinkan sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya," kata Deden.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Irpan Maidelis menyebutkan Pemkot Pekanbaru telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 16 sekolah swasta.

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya, dan status pembiayaan mereka disamakan dengan siswa di sekolah negeri.
"Status pembiayaannya nanti sama dengan sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi tidak ada diminta biaya, baik SPP, ujian, dan biaya lainnya," kata Irpan.

"Gratis sama dengan sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru," sambungnya.

Selain itu, Irpan menyebut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Afirmasi kepada seluruh sekolah swasta di Kota Pekanbaru bagi siswa yang tidak mampu, yang tidak tertampung di sekolah negeri, termasuk uang pakaian siswa juga diberikan sebanyak tiga pasang.

"Akan diberikan dana BOSDA Afirmasi sebesar Rp 1,5 juta per siswa. Itu sudah dimasukan ke dalam APBD untuk tahun 2025 ini," ujar Irpan.

Mitigasi Kecurangan: Masyarakat Diminta Aktif Awasi

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.

Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan M...

Read Entire Article