Kejagung Usut Dugaan Kredit Rp 692 M Dipakai Bos Sritex Bayar Utang Pribadi

1 month ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank negara senilai Rp 692 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih mengusut aliran uang korupsi yang dilakukan Iwan Setiawan.

"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Ro 692 miliar sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jumat (23/5/2025).

Sritex diketahui mendapatkan pinjaman sebesar Rp 692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI. Namun, uang yang seharusnya menjadi modal kerja ini dipakai tidak sesuai peruntukan oleh Iwan Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modal kerja berarti bagaimana operasionalisasi dari perusahaan ini, sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi yang katakanlah tidak baik. Apakah modal kerja untuk para pegawai, pekerja dan juga produksi," jelas Harli.

Hasil pengusutan Kejagung menemukan uang pinjaman ratusan miliar rupiah dari dua bank plat merah itu dipakai Iwan untuk membeli tanah di sejumlah daerah. Tim penyidik Kejagung kini juga mendalami dugaan Iwan memakai dana pinjaman itu untuk membayar utang pribadi.

"Ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau utang pribadi," ucap Harli.

"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, ini juga tidak dibenarkan, kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelasnya.

Iwan Setiawan juga diduga memakai dana pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI untuk membeli aset tidak produktif. Pembelian itu menambah kisruh pembukuan catatan keuangan PT Sritex hingga kini dinyatakan pailit.

"Sehingga seperti yang kita tahu sekarang mengalami pailitan. Artinya kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat," terang Harli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengatakan Iwan Setiawan menerima dana kredit dari Bank BJB senilai Rp 543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar. Nilai kredit Rp 692 miliar itu harusnya dipakai Iwan untuk modal kerja Sritex yang sedang mengalami masalah keuangan.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar.

Hasil pengusutan Kejagung menemukan Iwan justru menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI itu untuk membeli tanah. Tim penyidik Kejagung masih menelusuri aliran korupsi dari bos Sritex tersebut.

"(Beli) untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," beber Qohar.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article