Ketua Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Anak di Cianjur: Hukum Berat!

19 hours ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras kasus 12 pria memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat. Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal proses hukum hingga pelaku diganjar hukuman berat.

"Saya mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut Habiburokhman, para pelaku yang berjumlah 12 orang itu layak dihukum berat dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dilakukan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku," kata Waketum Gerindra itu.

Habiburokhman meminta jajaran Polres Cianjur segera menangkap dua pelaku lainnya yang saat ini masih jadi buron. Dia mendorong Polres Cianjur juga melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat.

Habiburokhman menegaskan pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia menekankan proses hukum yang berjalan harus membawa keadilan bagi korban dan keluarga.

"Terakhir, kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Kasus Pemerkosaan Anak

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono mengatakan para pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi selama empat hari berturut-turut. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.

Sebut saja korban Mawar (16), kata dia, pertama kali digilir empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni dan pada 20 Juni korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal yang sama.

Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri," kata AKP Tono dilansir Antara, Sabtu (12/7).

Lihat Video 'Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Selama 4 Hari':

(fca/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article