Ketua Komisi III DPR Tegaskan Hak Impunitas Advokat Sudah Diakomodir RKUHAP

1 week ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah mengakomodasi hak impunitas advokat dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menegaskan usulan dari Universitas Borobudur terkait impunitas advokat akan dimasukkan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Universitas Borobudur dan PB SEMMI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Mulanya, alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur sekaligus advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengeluhkan terkait perlindungan bagi advokat.

"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan, pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," kata Tjoetjoe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjoetjoe pun meminta agar impunitas advokat diperkuat dalam RUU KUHAP. Sebab, kata dia, selama ini banyak advokat yang berhadapan dengan proses hukum ketika mendampingi kliennya.

"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat impunitas, rupanya advokat tidak sakti-sakti amat, kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos kami-nya yang masuk," ujarnya.

"Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," sambungnya.

Habiburokhman pun menegaskan impunitas advokat telah diakomodasi. Dia mengatakan perihal impunitas itu telah dibahas beberapa bulan lalu.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Simak juga Video: Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article