Jakarta -
Polda Jateng akan memeriksa ketua parpol di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), tersangka kasus karaoke penyedia tari striptis. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan pada 12 Juni.
"Betul 12 Juni," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, dilansir detikJateng, Sabtu (7/6/2025).
Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Praktik tari telanjang itu dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto hari Kamis (5/6) lalu di kantornya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini