Ketua Parpol di Jateng Tersangka Kasus Striptis Diperiksa 12 Juni

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Jateng akan memeriksa ketua parpol di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), tersangka kasus karaoke penyedia tari striptis. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan pada 12 Juni.

"Betul 12 Juni," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, dilansir detikJateng, Sabtu (7/6/2025).

Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Praktik tari telanjang itu dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto hari Kamis (5/6) lalu di kantornya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article