Ortu Adukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim soal Kirim Siswa ke Barak

12 hours ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bekasi -

Orang tua murid dari Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan, mengadukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer.

"Kami memasukkan ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," kata Ade di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).

Adhel menyebut turut menyertakan sejumlah barang bukti. Dia menduga kebijakan Dedi Mulyadi itu melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," kata Adhel.

"Pasal 76 H, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak. Kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh Bareskrim," jelasnya.

Padahal, suatu kebijakan, kata Adhel, harus miliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan Dedi Mulyadi itu tak sesuai dengan pembentukan karakter peserta didik.

"Proses di dalamnya itu juga kan tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak. Mana ada masa membentuk karakter anak digundulin, dipakein baju militer suruh merangkak di tanah-tanah kotor," tuturnya.

Adhel berharap aduan yang dilayangkan dapat dikaji oleh Bareskrim Polri. Dia menyebut akan dipanggil kembali ke untuk melengkapi bukti aduannya.

"Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

(isa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article