Todong ASN Gorontalo Pakai Pistol Mainan, Pensiunan Dosen Jadi Tersangka

5 hours ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Gorontalo -

Seorang ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo bernama Zainuddin Hutoti ditodong oleh pensiunan dosen. Zainuddin diancam pakai pistol mainan.

"(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja dilansir detikSulsel, Sabtu (7/6/2025).

Pelaku sudah diamankan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut pengakuan dari tersangka itu pistol, pistol mainan begitu," tutur Fiasal.

Pelaku dijerat pasal terkait pengancaman. "Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kalau di KHUP penjara 1 tahun," jelasnya.

Diketahui, penodongan itu terjadi saat korban melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo pada Rabu (4/6). Pelaku yang mengenakan helm, langsung masuk kantor dan mengancam korban.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article