Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Serang, Sita 473 Gram Sabu

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polresta Serang Kota mengungkap sebanyak 473,95 gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat keras selama Mei 2025. Dalam kasus tindak pidana narkoba itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan lima orang tersangka telah diamankan terkait kasus sabu. Perempuan berinisial YN menjadi tersangka dengan jumlah barang bukti sabu terbanyak, yaitu 470 gram.

YN merupakan kurir yang ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menemukan 470 gram sabu yang disimpan di kontrakannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"470 gram sabu dari Tersangka YN, satu orang. Ia kurir. Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan Februari," ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kota Serang, Banten, Kamis (12/6/2025).

Menurut Yudha, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih mencari orang yang berkaitan dengan barang bukti di tangan YN.

Untuk perkara kasus sabu, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, untuk kasus pengedaran obat-obat keras, diamankan empat orang tersangka. Polisi mengamankan 5.800 butir obat jenis Tramadol HCl, Hexymer, dan obat berlogo Y.

"Para tersangka kategori pengedar obat-obatan mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli ke seseorang (DPO) atau dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman," ujar Yudha.

Simak juga Video 'Gagal Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong':

(aik/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article