Jakarta -
Polsek Ciputat Timur menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke di basement salah satu mal daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah polisi mengecek lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut belum memiliki izin sehingga dilakukan penghentian aktivitas.
"Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Bambang menjelaskan tempat karaoke tersebut baru beroperasi selama dua hari. Dia menjelaskan pada saat petugas datang, tempat karaoke tersebut juga masih dalam proses renovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar," jelas Bambang.
Dia juga mengatakan pihaknya turut meminta pemilik karaoke memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa berdirinya tempat karaoke tersebut tidak sesuai dengan visi yang diusung Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius," ungkap Bambang.
"Kami mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangsel," imbuhnya.
Lihat juga video: Polda Jateng Gerebek Tempat Karaoke Diduga Sediakan Tari Striptis
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini