Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Penggerebekan Gudang Ciu Oplosan di Bogor

8 hours ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan gudang pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu yang digerebek di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai pemilik hingga kurir miras.

"Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka, yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (7/6/2025).

Dede mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan dari penggerebekan lainnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, ditemukan satu kendaraan berisi sekitar 54 dus miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong," ungkapnya.

Omzet Rp 6 Juta Sehari

Sebelumnya, polisi mengungkap gudang pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama dua tahun. Pelaku meraup omzet Rp 6 juta per hari.

"Untuk pengakuan dari tersangka sudah berjalan dua tahun kurang lebih. Peredaran di wilayah Bogor," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan omzet sebanyak Rp 6 juta dalam satu hari menjual ciu oplosan itu. Pelaku meraup untung sekitar 20 persen dari penjualan itu.

"Omzet 1 hari Rp 6 juta dengan keuntungan bagi pelaku 20 persen," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah tutup botol minuman sekitar 1.000 buah dengan berbagai warna. Kemudian 3.000 botol air mineral berbagai ukuran. Lalu ada tiga set pengukur suhu kadar alkohol serta ratusan jeriken berisi miras jenis ciu.

"Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa 160 jeriken minuman keras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan," jelasnya.

(rdh/amw)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article