Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Komplotan Pencuri Motor, 1 DPO

9 hours ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap empat pencuri sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini terjadi pukul 5.45 WIB pada Rabu (28/5). Korban, JM (31), mendapati motornya hilang di parkiran saat selesai bekerja.

"Pukul 15.40 WIB selesainya korban bekerja, korban langsung menuju parkiran tersebut dan melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi. Seto mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap pelaku H (41) di Cakung, Jakarta Timur.

"Selanjutnya Opsnal Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti ke lokasi, dan mengamankan pelaku atas nama H, lanjut memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, Polsek Kelapa Gading lanjut menginterogasi terhadap pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan H mengakui melakukan pencurian motor itu bersama temannya, yakni pelaku D, yang ditetapkan dalam DPO. Dia mengatakan motor korban ditawarkan H dan D ke pelaku M (44) dan JA (40).

"Hasil pencurian motor tersebut, kedua pelaku langsung menawarkan ke M dan M mengarahkan untuk ke temannya JA," ujarnya.

Dia mengatakan JA tidak memiliki uang dan meminta pelaku D menjual motor itu ke pelaku JU (49). Akhirnya motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta.

"JA pun menawarkan ke teman kerjanya ke JU dan terjual seharga Rp 4 juta," ujarnya.

Seto mengatakan uang itu dibagi-bagi dengan pelaku H mendapat Rp 2,2 juta, D sebesar Rp 1,3 juta, JA sebesar Rp 500 ribu. Dia mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

"Dari pendapatan uang Sebesar Rp 1.300.000 pelaku H memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai pembayaran utang sebesar Rp 500.000 dan pembayaran kontrakan sebesar Rp 500.000," ujarnya.

(mib/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article