Sidang Hasto, Eks Hakim MK Jelaskan soal Pengacara Jadi Saksi untuk Terdakwa

1 week ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Maruarar menjelaskan soal pengacara yang menjadi saksi untuk terdakwa.

Hal itu disampaikan Maruarar yang menjadi saksi meringankan untuk Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Sekira misalnya ada penasihat hukum dari klien dalam hal ini perkara pidana terdakwa yang juga menjadi saksi atau ahli dalam sebuah persidangan dalam perkara pidana, menurut ahli, seperti apa konsekuensi hukumnya secara hukum acara pidana atau pun secara etis, mungkin saudara ahli bisa menjelaskan?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangkali saya akan melihat saja di dalam satu evaluasi terhadap keterangan itu, semua saksi akan dituntut dalam sumpah menerangkan bahwa tidak lain dari yang benar, apa yang dilakukan, apa yang dialami, apa yang diketahuinya, sepanjang itu merupakan suatu kesaksian yang bisa diukur dari situ, tetapi di pihak lain dia adalah pihak yang ada di pihak tersendiri di perkara itu seperti penuntut umum," jawab Maruarar.

"Itu lah problematik terbesar di dalam menguji keabsahan apa yang diterangkan seorang saksi yang berada dari pihak penuntut umum sendiri. Analoginya di dalam perdata, seorang saksi yang menjadi keluarga sampai derajat ketiga tidak dibolehkan karena asumsinya dia akan memberikan keterangan yang bersesusaian dengan kehendak pihak yang ada di dalam perkara itu, yaitu keluarganya, asumsi ini sebenarnya bisa diuji oleh hakim tetapi tanpa itu dikatakan dilarang dia untuk ikut menjadi saksi kalau hubungannya masih berada dalam ukuran tiga derajat," tambah Marurar.

Maruarar mengatakan keterangan pengacara yang menjadi saksi atau ahli untuk kliennya di persidangan bisa diukur. Dia menyebut majelis hakim bisa menguji kebenaran terkait keahlian yang disampaikan pengacara itu melalui literatur dan data yang relevan.

"Oleh karena itu, pendapat itu sendiri merupakan sesuatu yang boleh kita ukur dari kebenaran itu melalui suatu komparasi di bidang pengetahuannya tersendiri, dengan mudah hakim melakukan pengujian-pengujian terhadap itu dengan misalnya melihat-lihat literatur ataupun data-data yang relevan," ujar Maruarar.

Jaksa lalu menanyakan pengalaman Maruarar menghadapi persidangan perkara dengan seorang pengacara yang menjadi saksi atau ahli untuk kliennya. Maruarar mengaku belum pernah mempunyai pengalaman tersebut.

"Dari pengalaman ahli sendiri ya, ahli kan juga pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi, apakah saudara ahli pernah menguji atau kah pernah ada putusan yang menguji keabsahan penasihat hukum terdakwa dalam suatu perkara juga pun menjadi saksi atau ahli dalam perkara yang dia tangani, mohon penjelasan ahli?" tanya jaksa.

"Saya sampai pensiun belum ada menerima atau menghadapi perkara seperti itu, jadi saya minta maaf tidak bisa saya memberitahukan pengalaman saya dan pendapat saya tentang kasus yang spesifik seperti itu," jawab Maruarar.

"Belum pernah saudara ahli ya?" tanya jaksa.

"Belum," jawab Maruarar.

Jaksa kembali menanyakan pandangan Maruarar terhadap situasi tersebut. Maruarar mengatakan pengujian keabsahan keterangan pengacara yang bersaksi untuk kliennya di persidangan diserahkan ke majelis hakim.

"Jika penasihat hukum terdakwa juga menjadi saksi atau ahli di dalam persidangan yang terdakwa juga sidang pada saat itu?" tanya jaksa.

"Oleh karena itu, di sini saya kira secara objektif independen dan imparsial kita serahkan kepada hakim. Tetapi rumusnya bahwa saksi itu kalau kita ambil acuan di dalam perkara perdata tiga derajat hubungan keluarga tidak boleh, tetapi di luar itu empat derajat boleh tapi tidak disumpah. Jadi penilaian itu adalah sesuatu penilaian yang terbuka kepada Majelis Hakim. Saya kira analogi itu bisa kita gunakan dengan apa yang dikemukakan penuntut umum dalam pertanyaan tentang hal ini, pendapat saya demikian," jawab Maruarar.

Dalam sidang ini, pengacara Hasto, Ronny Talapessy juga mendalami Marurar soal standar operasional prosedur (SOP) internal lembaga dalam konstitusi. Ronny menanyakan apakah SOP internal lembaga terkait pendampingan hukum dan penggeledahan bisa mengalahkan Undang-Undang secara konstitusi.

"Contohnya dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan Undang-Undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny Talapes...

Read Entire Article