Simak! Ini 8 Dokumen Kependudukan yang Sudah Pakai QR Code

2 weeks ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dokumen kependudukan kini dilengkapi QR Code sebagai tanda tangan elektronik yang langsung terhubung ke situs resmi Dukcapil. Ini merupakan inovasi Dukcapil yang menerapkan teknologi terbaru dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Meski sudah tersedia dokumen versi terbaru, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Berikut informasinya.

Daftar Dokumen Kependudukan dengan QR Code

Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak dengan tanda tangan basah, kini sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE). Ini daftar dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kartu keluarga
  2. Akta kelahiran
  3. Akta kematian
  4. Akta perkawinan
  5. Akta perceraian
  6. Akta pengakuan anak
  7. Akta pengesahan anak
  8. Surat keterangan kependudukan

Meski demikian, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.

Jika kamu ingin mengganti dokumen kependudukan dari versi lama ke versi barcode, silakan mendatangi loket Dukcapil sesuai kewenangan.

Beda Dokumen Kependudukan Lama dengan Baru (QR Code)

Ini beda dokumen kependudukan versi lama dengan versi terbaru.

- Dokumen Versi Lama

  • Dokumen kependudukan lama belum dilengkapi QR Code untuk validasi data sehingga proses verifikasi dilakukan secara manual dan memerlukan pemeriksaan fisik.
  • Memerlukan pengajuan ke kantor Dukcapil untuk pencetakan ulang.
  • Data disimpan dalam sistem manual atau arsip fisik.

- Dokumen Versi Baru

  • Ditandatangani pejabat secara elektronik berbentuk QR Code untuk verifikasi keaslian dan validasi data secara online melalui situs resmi Dukcapil.
  • Dapat dicetak secara mandiri dengan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram yang dikirimkan oleh Dukcapil melalui email.
  • Data terintegrasi secara digital dalam sistem database nasional.

Lihat juga Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article