Suami Bunuh dan Potong Tangan Istri di Dompu NTB Ditangkap

3 weeks ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial SYA (28), seorang suami yang membunuh istrinya, YU alias Sri, di Dusun Nangasia, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengaku membunuh istrinya dengan menggunakan parang.

"Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, dilansir detikBali, Sabtu (7/6/2025).

SYA berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, kawasan Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Saat ditangkap, SYA sempat memberikan perlawanan kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter (cm). Parang itu diduga digunakan SYA untuk membunuh Sri.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tutur Zuharis.

Saat ini, SYA diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, SYA dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Pria Ini Peragakan Skenario Dikarungi Rampok, Padahal Bunuh Istrinya':

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article