Suami di Surabaya yang Viral KDRT Istri Selama 20 Tahun Jadi Tersangka

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

NH (49), suami di Surabaya pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. NH terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Jumat (20/6/2025).

Polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Edy menambahkan tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," jelas Edy.

Edy menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan NH kepada istrinya selama puluhan tahun. Pasutri itu diketahui menikah sejak tahun 1997.

Puncaknya pada Senin (16/6), pelaku kembali melakukan KDRT dan direkam oleh anak kandungnya. Kemudian video tersebut pun viral di media sosial.

"Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," beber Edy.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi':

(yld/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article