Tak Setuju Pakar, Legislator PKS Anggap Penyelidikan Penting Masuk RKUHAP

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyikapi usulan pakar hukum pidana Chairul Huda yang menyebut penyelidikan baiknya tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mantan Wakapolri ini memandang penyelidikan di KUHAP masih sangat penting.

"Kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma, batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Adang mengatakan penyelidikan masih penting untuk masuk RKUHAP. Yang utama, kata dia, jangan sampai esensi penyelidikan justru masuk ke ranah penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh nggak, di acara dong. Tetap harus di acara. Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus, jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," kata Adang.

"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang, bukti, dan sebagainya," tambahnya.

Pakar Hukum Usul Penyelidikan Tak Diatur di RKUHAP

Sebelumnya, pakar hukum pidana yang juga akademisi, Dr Chairul Huda, mengusulkan supaya penyelidikan tak masuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut penyelidikan biarlah diatur dalam institusi masing-masing supaya cara kerja yang dihasilkan lebih luwes.

Hal itu disampaikan Chairul Huda dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP. Ia menilai penyelidikan sangat teknis maka tak efektif diatur dalam KUHAP.

"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," kata Chairul Huda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Ia mengatakan pada saat penyelidikan berita acara keterangan, interogasi hingga wawancara dilakukan. Namun, kata dia, pada saat penyidikan hal itu diulangi lagi hanya saja berkas acaranya yang berbeda.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," ujar Huda.

Ia menilai penyelidikan di sini terlalu birokratis di mana penyelidik mesti mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Padahal, lanjutnya, mestinya penyelidik yang mendatangi secara langsung.

"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup," tambahnya.

Ia mengusulkan penyelidikan masuk ke aturan masing-masing institusi, misalnya dalam peraturan kepolisian (Perpol). Ia menyebut penyelidikan akan lebih luwes jika tidak diatur dalam KUHAP.

"Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ujar Huda.

"Jadi biarlah diatur dalam Perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," sambungnya.

Ia lantas menyoroti KPK dan Kejaksaan yang kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Huda mengusulkan penyelidikan diatur di luar KUHAP.

"Yang ketiga alasannya pimpinan, KPK dan kejaksaan itu kerap kali menetapkan tersangka orang berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau diperhatikan sampai sekarang KPK menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka sehingga kerap kali kalah di pra peradilan," imbuhnya.

Simak juga Video: Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR

(dwr/maa)

Loading...

...

Read Entire Article