Tawuran Disertai Pencurian Motor di Cikarang Bekasi, 6 Pelaku Diringkus

22 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kabupaten Bekasi -

Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku tawuran di Jatirasa, Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Selain tawuran, para pelaku mengambil sepeda motor salah satu korban tawuran.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus tawuran ini terjadi pada Minggu (22/6/2025), pukul 03.00 WIB. Dia mengatakan para pelaku tawuran ini melakukan aksinya setelah janjian melalui media sosial (medsos).

"Kelompok tersangka dan kelompok korban, I, janjian Tawuran di TKP melalui direct message Instagram. Setelah kedua kelompok sampai di TKP, kelompok tersangka mengejar kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam corbek," jelas Mustofa kepada wartawan, Senin (14/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam pelaku tawuran yang ditangkap berinisial MI, AS, F, A, R, dan L. Saat tawuran terjadi, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

Korban lalu dikejar hingga terjatuh dan kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Tak lama setelah kabur, korban kemudian kembali ke lokasi, namun sepeda motornya sudah tidak ada.

Setelah merasa kehilangan sepeda motor, ayah korban, M (43), melapor ke polisi. Dari laporan ini, polisi pun langsung bergerak untuk melacak identitas pelaku tawuran sekaligus pencuri sepeda motor korban.

"Pada hari Jumat (27/7), anggota Polsek Cikarang Selatan mendapat informasi dari saksi dan petunjuk, bahwa sepeda motor berada di Saudara MI. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku MI di rumahnya," terang Mustofa.

Dia menjelaskan, pada saat MI ditangkap, diperoleh informasi bahwa sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 5 juta. Tersangka MI mengatakan sepeda motor korban pada saat dijual diambil oleh tersangka AS.

Pihaknya pun langsung mencari keberadaan AS dan berhasil mengamankannya di depan SMP 27 Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Selanjutnya, dari keterangan AS, diperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan motor sebesar Rp 5 juta diberikan kepada tersangka F dan A.

"Kemudian kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Setu dan keduanya mengakui bahwa menerima hasil penjualan motor sebesar Rp 4,5 juta dan dibagi-bagi," jelas Mustofa.

"Saudara F mendapat bagian Rp 500 ribu, Saudara A mendapat bagian Rp 2 juta, Saudara AS dan MI masing-masing Rp 500 ribu, Saudara R Rp 200 ribu," imbuh dia.

Dia mengatakan, akibat tindakannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article