Viral Gerobak Hasil Razia Dimusnahkan, Satpol PP Kota Bogor Beri Penjelasan

12 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aksi pemusnahan barang bukti (barbuk) gerobak pedagang hasil razia oleh Satpol PP Kota Bogor viral. Hal itu jadi sorotan lantaran dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Dalam video beredar seperti dilihat detikcom, tampak sejumlah gerobak dimusnahkan oleh Satpol PP. Gerobak pedagang itu dihancurkan secara manual menggunakan besi dan palu.

Pengunggah video mempertanyakan tindakan Satpol PP yang dianggap tajam ke bawah dalam penegakan aturan. Pengunggah juga mempertanyakan dasar hukum Satpol PP memusnahkan barang bukti gerobak pedagang hasil razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Bogor Timur, jika memang ada aturan yang membenarkan penghancuran gerobak pedagang perlihatkan aturan itu. Tunjukkan Perda-nya. Pasalnya. Tahun berlakunya. Karena kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, kami menuntut: ganti gerobak yang telah kalian hancurkan. Itu bukan cuma alat dagang, itu harapan hidup," tulis pemilik akun.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana angkat bicara terkait hal tersebut. Dia mengatakan pemusnahan barang bukti hasil razia tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2021.

"(Alasan dimusnahkan) Karena memang barang bukti pelanggaran perda dibolehkan untuk dimusnahkan. Sebenarnya sama saja dengan miras. Barang bukti pelanggaran juga. Akhirnya di musnahkan juga, cuma yang jadi bahan perbincangan kan karena barang buktinya gerobak saja," kata Asep dihubungi detikcom, Senin (21/7/2025).

"Pelanggarannya ada di perda no 1 tahun 2021 tentang trantibumlinmas. Untuk tata cara pemusnahannya ada di Perwali No 11 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021," imbuhya.

Asep menyebutkan momen pemusnahan gerobak dalam video viral terjadi pada April lalu. Gerobak pedagang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil razia PKL di sepanjang Jl Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor.

"Sebenarnya cuma masalah empati saja, kalau dulu pemusnahan gerobak atau barang PKL nggak pernah diposting, karena image-nya kan PKL itu orang kecil, walaupun sekarang PKL juga banyak orang kaya, jadi kesannya penghancuran gerobak tersebut menindas orang kecil," kata Asep.

"Beda kalau miras, pemusnahannya diposting juga orang bahkan mendukung, karena (miras) dampaknya merugikan masyarakat. Padahal kalau dari sudut regulasi, barang bukti pelanggaran Perda memang dibolehkan untuk dimusnahkan," sambungnya.

(sol/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article