Vonis Bebas Dianulir MA, Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Kembali Ditahan

1 week ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Pandeglang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa. Kejari kini langsung menahan Willy.

"Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaksanakan eksekusi terhadap Liem Hoo Kwan Willy, perkara tindakan pidana konservasi dan sumber daya alam, perdagangan dari tubuh hewan yang dilindungi berupa cula badak," kata Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (19/6/2025).

Aco mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena terlibat dalam transaksi jual beli cula badak Jawa hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Willy divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," imbuhnya.

Aco mengatakan putusan ini merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang setelah vonis bebas diberikan majelis hakim PN Pandeglang. JPU menilai Willy turut terlibat aktif dalam transaksi perdagangan cula badak Jawa.

"Ini adalah upaya tindak lanjut dari tuntutan kami sebelumnya di Pengadilan Negeri Pandeglang, (menuntut pidana) selama 5 tahun. Namun oleh majelis hakim divonis bebas, kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi," katanya.

Aco menyatakan terdakwa Willy kooperatif saat dipanggil Kejari. Ia menyatakan Willy langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Yang bersangkutan menjalani eksekusi pada hari ini, dan akan kita masukan ke Rutan Pandeglang untuk menjalankan eksekusi terhitung hari ini," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang sempat memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata ketua majelis hakim pada 27 Agustus 2024.

Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pandeglang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang kemudian melakukan kasasi. Jaksa meyakini Willy punya peran penting dalam perkara ini karena menjadi penghubung komunikasi antara perantara dan penjual badak jawa.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article