Jakarta -
Musisi Ahmad Dhani melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan tindakan bullying terhadap anak perempuannya. Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ahmad Dhani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat pelaporan.
"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya. Karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata Aldwin kepada wartawan di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin menyebutkan LG dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU Perlindungan Anak. Selain itu, pihaknya melaporkan LG dengan tuduhan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan ada di Undang-Undang Pelindungan Anak 76C, salah satu pasalnya. Tapi nanti akan di-juncto-kan juga dengan 27A Undang-Undang ITE," imbuhnya.
Sebelum ke Polda Metro, Ahmad Dhani juga sempat mendatangi KPAI. Ahmad Dhani melaporkan hal serupa terkait dugaan bullying yang diterima oleh anak perempuannya.
Simak juga Video: Al Ghazali Kesal Adiknya Dirundung di Medsos
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini