Badan Pengkajian MPR Bentuk 2 Tim Perumus PPHN, Ini Tugasnya

1 month ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Badan Pengkajian MPR membentuk Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian telah menyepakati untuk membentuk dua Tim Perumus.

Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan pembahasan PPHN ini sudah diawali sejak MPR periode 2014-2019, kemudian berlanjut pada MPR periode 2019-2024.

"Berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Badan Pengkajian periode 2024-2029 mendapat tugas antara lain untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk Hukum PPHN serta melaporkan hasil kajian kepada Pimpinan MPR untuk diambil putusan pada bulan Agustus," ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengungkapkan perjalanan Badan Pengkajian MPR periode 2024-2029 sejak Oktober 2024 hingga saat ini sudah melaksanakan rapat pleno dan FGD (focus group discussion) di kelompok-kelompok untuk satu topik utama berkaitan dengan PPHN.

"Sampai dengan 20 Mei 2025, masing-masing kelompok Badan Pengkajian, yaitu Kelompok I sampai dengan Kelompok V, telah melaksanakan FGD untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi dari perguruan tinggi, universitas, dan institusi, dalam bentuk uji sahih atas substansi PPHN maupun pilihan bentuk hukum PPHN," katanya.

Karena itu, lanjut Andreas, Badan Pengkajian MPR membentuk Tim Perumus. Dalam rapat Pimpinan Badan Pengkajian MPR pada 20 Mei 2025, Tim Perumus I bertugas menyusun kajian pilihan bentuk hukum PPHN. Sedangkan, Tim Perumus II bertugas menuntaskan perumusan rancangan substansi PPHN.

Tim Perumus terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur-unsur fraksi dan kelompok DPD yang dibagi merata di seluruh Badan Pengkajian. Seluruh anggota Badan Pengkajian MPR yang jumlahnya 45 orang dibagi dalam dua kelompok (Tim Perumus I dan Tim Perumus II). Pimpinan Badan Pengkajian menjadi pimpinan dari Tim Perumus.

"Fraksi dan Kelompok DPD agar segera menyampaikan nama anggota yang masuk dalam Tim Perumus I dan Tim Perumus II," kata Andreas.

Andreas menambahkan Tim Perumus I dan Tim Perumus II mulai bekerja tanggal 24 Juni 2025.

"Tim Perumus I dan Tim Perumus II sudah harus melaporkan hasil tugasnya dalam rapat pleno Badan Pengkajian MPR. Sesuai dengan rapat pleno awal Badan Pengkajian, kita menargetkan pada tanggal 21 Juli 2025 untuk mendapat kesepakatan pengesahan," terangnya.

"Selanjutnya Pimpinan Badan Pengkajian melaporkan substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut kepada Pimpinan MPR, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib MPR. Kita akan selesaikan dan kita akan laporkan kepada Pimpinan MPR," pungkas Andreas.

Komposisi Tim Perumus I dan II antara lain, PDI Perjuangan (jumlah 6 orang: tiga orang masuk Tim Perumus I dan tiga orang masuk Tim Perumus II), Partai Golkar (6 orang: tiga orang masuk Tim Perumus I dan tiga orang masuk Tim Perumus II), Partai Gerindra (4 orang: 2 orang Tim Perumus I dan dua orang Tim Perumus II), PKB (3 orang: dua orang Tim Perumus I dan satu orang masuk Tim Perumus II), Nasdem (4 orang: dua orang Tim Perumus I dan dua orang Tim Perumus II), PAN (3 orang), PKS (2 orang: masing-masing satu orang di Tim Perumus), Demokrat (2 orang: masing-masing satu orang di Tim Perumus), Kelompok DPD (10 orang: lima orang Tim Perumus I dan lima orang Tim Perumus II).

Sebagai informasi, rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MPR sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas); Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira didampingi para Wakil Ketua yakni Hj. Hindun Anisah, Benny K Harman, dan Tiffatul Sembiring, serta diikuti anggota Badan Pengkajian MPR, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah beserta jajaran.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article