Hakim Ceramahi Makelar Zarof: Sudah Tahu Calo Dikenalin ke Ketua Pengadilan

1 month ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim menceramahi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Hakim mempertanyakan langkah Zarof yang mengenalkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, padahal sudah tahu jika Lisa 'calo' perkara.

Zarof dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald untuk terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Hakim menyentil Zarof tetap mengenalkan Lisa ke Rudi padahal sudah tahu jika Lisa 'calo' perkara.

"Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim, sampai memperkanalkan ke ketua (Rudi Suparmono)," sentil hakim anggota Sri Hartati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara sudah tahu dia (Lisa Rachmat) calo. Kok dikenalkan juga ke ketua pengadilan? Apa ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?" imbuh Hakim Sri.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Zarof.

Hakim mencecar terkait alasan Zarof mengenalkan Lisa ke Rudi. Hakim meminta Zarof untuk menyampaikan jujur di muka persidangan.

"Kenapa Saudara perkenalkan? Kan Saudara sudah tahu tujuannya untuk apa atau Saudara pura-pura tahu bahwa ini memang ngurus perkara? Karena sering sekali Saudara sudah banyak urusan sama Lisa itu? Jujur aja lah di sidang ini, Pak. Memperkenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan apa tujuannya?" cecar Hakim Sri.

Ketua majelis hakim Iwan Irawan lalu mengambil alih persidangan. Hakim Iwan juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof yang mengetahui Lisa sebagai 'calo' perkara.

"Gimana, jawab! Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, 'kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara'. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?" tanya Hakim Iwan.

"Nggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya," jawab Zarof yang kemudian dipotong hakim.

"Nggak, jangan, di sinilah terbukanya," potong Hakim Sri.

Hakim mengingatkan Zarof sudah disumpah dalam persidangan ini. Hakim meminta Zarof jujur.

"Sudah disumpah, jujur aja lah," ujar Hakim Iwan.

"Tujuannya apa memperkanalkan?" tanya Hakim Sri.

"Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya nggak tahu," jawab Zarof.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article